Friday, December 13, 2013
Browse »
home»
akan
»
djoko
»
inspektur
»
jenderal
»
kpk
»
menahan
»
susilo
»
KPK Akan Menahan Inspektur Jenderal Djoko Susilo

"Besok, saya tidak akan pernah bergeser dari tempat duduk saya untuk  menuggu teman-teman penyidik dari lantai tujuh maupun lantai delapan  datang membawa surat perintah penahanan," kata Abraham Samad di  kantornya, Kamis, 4 Oktober 2012. "Kalau surat itu sudah ada di meja  saya, tidak ada alasan untuk tidak ditandatangani."
KPK Akan Menahan Inspektur Jenderal Djoko Susilo
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, memastikan KPK akan menahan Inspektur Jenderal Djoko Susilo jika memenuhi pemeriksaan penyidik pada Jumat besok, 5 Oktober 2012.

Pernyataan Abraham ini diungkapkan di tengah riuh dukungan ratusan tokoh  dan pegiat antikorupsi terhadap KPK di auditorium gedung lembaga ini.  Seusai pertemuan dengan pegiat antikorupsi tersebut, Abraham kembali  mempertegas penahanan Djoko tersebut kapada para pewarta.
Pada Jumat pekan lalu, Djoko mangkir dari pemanggilan pertama KPK  sebagai tersangka dalam kasus korupsi simulator alat uji surat izin  mengemudi 2011. Mantan gubernur Akademi Polisi ini dijadikan tersangka  karena diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam proyek berbiaya Rp  196 miliar tersebut. Negara diduga menderita kerugian sekitar Rp 100  miliar.
Selain Djoko, pejabat pembuat komitmen Brigadir  Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi  Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Soekotjo S.  Bambang juga dijadikan tersangka.
Dalam kasus serupa,  Polri ikut menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Didik Purnomo, Ajun  Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Komisaris Legimo, Budi Susanto, dan  Soekotjo S. Bambang.
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas,  juga mempertegas rencana penahanan Djoko tersebut. Dia mengatakan KPK  akan menempuh upaya berikutnya jika Djoko tidak memenuhi pemanggilan  kedua tersebut. "Kami lihat saja nanti," kata Busyro. Sumber
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
 
No comments:
Post a Comment