Showing posts with label sumber. Show all posts
Showing posts with label sumber. Show all posts
Friday, October 4, 2013
Perhutani Siap Kembangkan Sumber Energi berbasis Biomassa
Perum Perhutani bersama Korea Green Promotion Agency (KGPA) dan PT Solar Park Indonesia (SPI) menandatangani MoU penanaman pohon biomassa dan pabrik pembuatan pellet kayu untuk kepentingan bioenergi Selasa (19/7). Penandatangan MoU dilakukan pada acara 5th Indonesia Korea Forest Forum (IKFF) di Hotel Gumaya Tower Semarang.Kesepakatan ini menindaklanjuti MoU Kerjasama Pengembangan Industri Energi Biomassa dari kayu antara Menteri Kehutanan RI dan Minister of Korea Forest Service 6 Maret 2009 serta MoU mengenai Studi Kelayakan Pengembangan Pabrik Pellet Kayu dan Hutan Tanaman di Jawa Tengah antara Perum Perhutani dan PT. Solar Park Indonesia, 3 Juni 2009.
Dengan MoU ini para pihak bersepakat untuk membangun 10.000 Ha tanaman biomassa, terdiri dari 3.000 Ha di Jawa Barat, 3.500 ha di Jawa Tengah dan 3.500 ha di Jawa Timur serta pabrik pengolahan pelletnya. Luas tersebut dapat dikembangkan sampai dengan 30.000 ha sesuai dengan perkembangan yang ada. Pellet kayu merupakan produk bahan bakar terbarukan yang dihasilkan dari biomassa kayu. Produk ini kini banyak digunakan oleh Negara-negara di Eropa untuk menggantikan ketergantungan pada bahan bakar fosil ataupun nuklir.
Menurut Direktur PT Solar Park Indonesia, Park See Woo, kayu yang diolah menjadi pellet tidak membutuhkan kayu dengan kualitas bagus. “Kami menggunakan limbah untuk bahan baku pellet,” kata Park. Dengan diolah menjadi pellet, lanjut Park, maka tidak ada limbah yang terbuang, sehingga lebih menguntungkan.
Yang lebih istimewa adalah pabrik pengolahannya yang bisa dibuat dengan system portable. Ini seperti terlihat pada kunjungan lapangan para peserta IKFF. Untuk kepentingan acara tersebut, Park sengaja memboyong pabrik pengolahan pellet portable miliknya dari Wonosobo ke Kendal.
Sumber : http://www.bumn.go.id/perhutani/publikasi/siaran-pers/perhutani-siap-kembangkan-sumber-energi-berbasis-biomassa/
Thursday, October 3, 2013
Bagaimana Alga menjadi Sumber Energi Terbarukan

Lantas apa itu alga?
Alga merupakan spesies yang termasuk dalam Famili Algae. Terdapat beragam bentuk dan warna dari alga, mulai dari organisme bersel satu hingga segerombolan besar rumput laut di lautan. Yang termausk alga juga tanaman yang tumbuh dengan layaknya jamur dan biasanya tumbuh di bebatuan. Warna alga bervariasi mulai hijau, merah, hingga cokelat.
Alga dapat tumbuh dengan mudah dan dapat dibiakan dalam jumlah besar tanpa harus mengganggu alam atau sumber makanan lainnya. Alga juga mudah untuk dibiakan dengan kebutuhan meliputi air, sinar matahari, dan karbondioksida. Masing-masing spesies alga mengandung kandungan minyak yang berbeda-beda. Alga yang tinggal di danau, kolam, ataupun saluran air merupakan alga yang cocok untuk dijadikan alternatif biodiesel.
Bagaimana alga menghasilkan energi?
Alga menghasilkan energi dengan cara proses fotosintesis. Layaknya proses fotosintesis pada jagung, ataupun gandum yang dapat menghasilkan minyak, Alga juga menggunakan fotosintesis untuk menghasilkan energi. Selama proses fotosintesis, alga membutuhkan karbondioksida dan menggantinya menjadi oksigen. Oleh karena itu, alga selain dapat menghasilkan energi alga juga dapat juga mengurangi dampak polusi lingkungan akibat emisi karbondioksida. Lalu ektark minyak dari laga juga tetap dapat dimanfaatkan menjadi pupuk atatupun pakan ternak.
Minyak dari alga dapat dihasilkan dari beragam metode. Salah satu metode populer dan termudah yaitu dengan ektrasi minyak dengan cara “oil press”. Minyak didapatkan layaknya proses memeras minyak dari kelapa. Dengan metode ini dapat dihasilkan hingga 75% ektrasi minyak dari alga.
Metode berikutnya yaitu Metode pelarut heksan yang dikombinasikan dengan “oil press”. Metode ini pada awalnya sama dengan metode sebelumnya, yaitu didapatkan ektsrak minyak dari proses pemerasan, setelah itu sisa dari alga terseibut dilarutkan dengan pelarut heksan, difilter, dan didapatkan ektrak kembali. Denga teknik ini didapatkan hasil ektarksi mencapai 95%.
Metode berikutnya yaitu Metode Fluida Superkritis. Ekstrasi dengan metode ini mencapai 100% minyak dari alga. Metode ini dilakukan dengan memberikan tekanan dan panas pada substan 9alga) hingga berubah menjadi komposisi cair dan gas. Pada point ini, karbondioksida ditambahkan dan akan mengubah alga dalam bentuk minyak seluruhnya. Campuran alga tersebut akan diubah kembali untuk menghilangkan gliserol sehingga didapatkan hasil akhir minyak alga.
Dari minyak alga tersebut yang dapat dijadikan sumber energi bahan bakar alami. Hasil buangan dari proses pembuatan minyak pada alga merupakan oksigen yang berasal dari hasil metabolisme buangan alga, dan setelah proses ekstraksi alga tersebut dapat dijadikan pupuk ataupun sumber pakan ternak. Dan yang lebih penting lagi, bahan baku untuk metabolisme dari pembiakan alga yaitu karbondioksida sehingga alga dapat juga mengurangi polusi udara.
sumber :
science.howsuffworks.com
Wednesday, October 2, 2013
Sumber Daya Batubara Indonesia Capai 105 Miliar Ton
Total sumber daya batubara di Indonesia diperkirakan mencapai 105 miliar ton, dimana cadangan batu bara diperkirakan 21 miliar ton. tambang batubara utama berlokasi di Sumatera Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. produksi batubara meningkat sebesar 16% per tahun selama 5 tahun terakhir. Saat ini, 75% dari total produksi batubara diekspor, terutama ke Jepang, Taiwan, Korea Selatan dan Eropa.
Sebagian besar dari kualitas batubara ekspor batubara sub-bituminous dan bituminous, sedangkan batu bara peringkat rendah terutama digunakan untuk pasar domestik. “Indonesia akan terus memungkinkan peran ganda batubara, yaitu sebagai sumber penerimaan negara, serta untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri. Kenaikan permintaan batubara dalam negeri akan sejalan dengan program akselerasi untuk membangun 10.000 MW kapasitas listrik di tahap I dan satu lagi 10.000 MW di tahap II. Pada tahap I, pembangkit listrik adalah 100% batu bara. Untuk tahap II, pembangkit listrik akan terdiri 40% batu bara dan sisa 60% dari energi baru dan terbarukan, terutama panas bumi,” ujar Menteri ESDM saat membuka The 17th Annual Coaltrans Asia, Senin (30/5/2011) kemarin.
Pemanfaatan batubara sebagai bahan bakar akan terus diupayakan pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap minyak bumi. Dalam aspek regulasi, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM No 34 tentang Prioritas Mineral dan Batubara Pasokan Kebutuhan Dalam Negeri. Sesuai Keputusan ini, Domestik Market Obligation (DMO) adalah wajib bagi semua perusahaan pertambangan batubara.
“Kewajiban DMO sebenarnya juga dinyatakan dalam Kontrak Karya Batubara (Timbara). Perusahaan dapat mengekspor bagian produksi setelah kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi,” imbuh Beliau.
Pemerintah telah mengatur harga penjualan batubara yang tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 17/2010, tentang prosedur untuk menetapkan harga patokan dan penjualan mineral dan batubara. Dengan diterbitkannya peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian acuan bagi produsen dan konsumen batubara, serta mengoptimalkan penerimaan negara harga bagi produsen batubara dan pemain bisnis di Indonesia.
Terkait dengan peningkatan nilai tambah batubara, dalam Undang-Undang Nomor 04/2009 mengamanatkan bahwa semua mineral dan batubara harus diproses di Indonesia. “Ini merupakan salah satu upaya kami untuk mengoptimalkan manfaat dari industri pertambangan bagi rakyat Indonesia. Keberhasilan kebijakan ini akan meningkatkan penerimaan negara, pekerjaan baru terbuka / lapangan kerja, dan menciptakan efek multiplier batubara,” ujar Menteri.
Peningkatan nilai tambah dapat dilakukan anatar lain dengan meningkatkan kualitas batubara (upgrade) peringkat rendah, pencairan, dan gasifikasi. Pada saat ini, beberapa perusahaan swasta yang telah mengembangkan proses untuk meningkatkan batubara peringkat rendah. Beberapa pencairan batubara dan proyek gasifikasi juga berada di bawah perencanaan dan evaluasi. (SF)
Sumber : http://www.esdm.go.id/berita/batubara/44-batubara/4557-sumber-daya-batubara-indonesia-capai-105-miliar-ton.html
ReadMore..
Sebagian besar dari kualitas batubara ekspor batubara sub-bituminous dan bituminous, sedangkan batu bara peringkat rendah terutama digunakan untuk pasar domestik. “Indonesia akan terus memungkinkan peran ganda batubara, yaitu sebagai sumber penerimaan negara, serta untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri. Kenaikan permintaan batubara dalam negeri akan sejalan dengan program akselerasi untuk membangun 10.000 MW kapasitas listrik di tahap I dan satu lagi 10.000 MW di tahap II. Pada tahap I, pembangkit listrik adalah 100% batu bara. Untuk tahap II, pembangkit listrik akan terdiri 40% batu bara dan sisa 60% dari energi baru dan terbarukan, terutama panas bumi,” ujar Menteri ESDM saat membuka The 17th Annual Coaltrans Asia, Senin (30/5/2011) kemarin.
Pemanfaatan batubara sebagai bahan bakar akan terus diupayakan pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap minyak bumi. Dalam aspek regulasi, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM No 34 tentang Prioritas Mineral dan Batubara Pasokan Kebutuhan Dalam Negeri. Sesuai Keputusan ini, Domestik Market Obligation (DMO) adalah wajib bagi semua perusahaan pertambangan batubara.
“Kewajiban DMO sebenarnya juga dinyatakan dalam Kontrak Karya Batubara (Timbara). Perusahaan dapat mengekspor bagian produksi setelah kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi,” imbuh Beliau.
Pemerintah telah mengatur harga penjualan batubara yang tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 17/2010, tentang prosedur untuk menetapkan harga patokan dan penjualan mineral dan batubara. Dengan diterbitkannya peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian acuan bagi produsen dan konsumen batubara, serta mengoptimalkan penerimaan negara harga bagi produsen batubara dan pemain bisnis di Indonesia.
Terkait dengan peningkatan nilai tambah batubara, dalam Undang-Undang Nomor 04/2009 mengamanatkan bahwa semua mineral dan batubara harus diproses di Indonesia. “Ini merupakan salah satu upaya kami untuk mengoptimalkan manfaat dari industri pertambangan bagi rakyat Indonesia. Keberhasilan kebijakan ini akan meningkatkan penerimaan negara, pekerjaan baru terbuka / lapangan kerja, dan menciptakan efek multiplier batubara,” ujar Menteri.
Peningkatan nilai tambah dapat dilakukan anatar lain dengan meningkatkan kualitas batubara (upgrade) peringkat rendah, pencairan, dan gasifikasi. Pada saat ini, beberapa perusahaan swasta yang telah mengembangkan proses untuk meningkatkan batubara peringkat rendah. Beberapa pencairan batubara dan proyek gasifikasi juga berada di bawah perencanaan dan evaluasi. (SF)
Sumber : http://www.esdm.go.id/berita/batubara/44-batubara/4557-sumber-daya-batubara-indonesia-capai-105-miliar-ton.html
Subscribe to:
Posts (Atom)