Showing posts with label rukun. Show all posts
Showing posts with label rukun. Show all posts
Tuesday, October 1, 2013
Rukun dan syarat rujuk
Rujuk harus memenuhi ketentuan rukun dan syaratnya yang telah ditetapkan.
Diantaranya :
-Dipihak istri harus sudah digauli oleh suaminya. Jika belum digauli kemudian ditalak, maka jatuh talak bain shughra, maka akibatnya tidak boleh dirujuk oleh mantan suaminya.
-Istri juga harus dalam keadaan menerima talak raji, bukan talak bain, khulu dan fasakh.
-Disamping itu istri masih dalam masa iddah. Sedangkan suami yang akan rujuk harus balig, berakal, dan atas kemauan sendiri ( tidak dipaksa ).
-Selain itu rujuk membutuhkan shighat ( ucapan ) rujuk. Shighat ini bisa dengan terang-terangan dan bisa pula dengan sendirian. Terkhusus untuk rujuk yang menggunakan kata-kata sindiran harus di ikuti dengan niat rujuk, Jika tidak pakai niat maka rujuknya tidak sah.
Rujuk juga membutuhkan saksi sebagaimana dijelaskan pada ( Qs. al-Thalaq : 2 )
Artikel yang berhubungan :
- Hikmah rujuk
Koleksiku :

Diantaranya :
-Dipihak istri harus sudah digauli oleh suaminya. Jika belum digauli kemudian ditalak, maka jatuh talak bain shughra, maka akibatnya tidak boleh dirujuk oleh mantan suaminya.
-Istri juga harus dalam keadaan menerima talak raji, bukan talak bain, khulu dan fasakh.
-Disamping itu istri masih dalam masa iddah. Sedangkan suami yang akan rujuk harus balig, berakal, dan atas kemauan sendiri ( tidak dipaksa ).
-Selain itu rujuk membutuhkan shighat ( ucapan ) rujuk. Shighat ini bisa dengan terang-terangan dan bisa pula dengan sendirian. Terkhusus untuk rujuk yang menggunakan kata-kata sindiran harus di ikuti dengan niat rujuk, Jika tidak pakai niat maka rujuknya tidak sah.
Rujuk juga membutuhkan saksi sebagaimana dijelaskan pada ( Qs. al-Thalaq : 2 )
Artikel yang berhubungan :
- Hikmah rujuk
Koleksiku :

Subscribe to:
Posts (Atom)